Lanjut Esti Septianti yang juga pada tahun 2018 lalu pernah mendapatkan penghargaan penyuluh terbaik menjelaskan lebih lanjut, bahwa Bangunan Kantor BPP Sabak Auh itu statusnya milik sendiri merupakan bangunan lama, kondisi bangunan rusak dan statusnya mempunyai sertifikat hibah. Dirinya selaku Koordinator bersama penyuluh lainnya selalu berusaha mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana yang ada, namun menurutnya kondisi bangunan tersebut sangat sudah tidak layak ditempati dan harus direhab berat mengingat keselamatan harus lebih utama.
” Bangunan ini statusnya bersertifikat hibah, merupakan bangunan lama, adapun Wilayah kerja BPP Kecamatan Sabak Auh saat ini dengan luas wilayah 26.560 M2 dengan komoditas unggulannya Tanaman Pangan yang dikembangkan pada lahan seluas 1104,8 Ha, kami membina 73 Kelompok Tani, 8 Gapoktan dan 8 KWT. Saat ini kami berkantor disini ada 10 orang yang terdiri dari 1 pimpinan, 4 penyuluh PNS dan 5 honorer,” tutur Esti
Esti juga menjelaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan perihal kondisi bangunan kantor BPP Sabak Auh tersebut ke Bapak Bupati Siak pada saat Panen Raya di Sabak Auh, pernah juga menyampaikan ke Dinas induknya yaitu Dinas Pertanian Kabupaten Siak, ke Dewan secara langsung bahkan kalau laporan aset tahunan sering dibuat juga terkait kondisi bangunan yang rusak tersebut
” Sebenarnya kami sangat berharap sekali Pemerintah Daerah menanggapi serius atas kondisi bangunan kantor BPP Sabak Auh ini karena ini kantor pelayanan pertanian, pusat pertemuan dengan petani, pusat informasi bagi petani dan kelompok tani se kecamatan Sabak Auh, oleh karena itu dengan kondisi sudah tak layak ini, tentunya akan beresiko jika dibiarkan lama seperti ini,”tutup Esti Septianti (rls)