SIAK (LIPUTANREDAKSI.COM) –Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam Polres Siak berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian 5 (lima) unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik PTPN V kebun Lubuk Dalam yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 di kebun PTPN V Lubuk Dalam tepatnya di inti 1 kantor Tehnik Umum.
Pelaku inisial IF (27) berhasil di tangkap oleh unit reskrim Polsek lubuk Dalam pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H, M.H. mengatakan dalam kejadian itu Kanit Reskrim Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto dan unit reskrim Polsek lubuk dalam gerak cepat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian terhadap 5 (lima) unit baterai Aki milik PTPN V kebun Lubuk Dalam tersebut.
“Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian 5 (lima) unit baterai Aki milik PTPN V oleh unit reskrim Polsek lubuk dalam tersebut berawal setelah mendatangi TKP dan melihat ada kejanggalan terhadap pencurian aki baterai tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim mencari keterangan dari para saksi operator alat berat dan Helper alat berat. pelaku berinisial IF mengakui bahwa dirinya yang sudah melakukan pencurian tehadap 5 (lima) unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik kebun PTPN V Lubuk Dalam,”terang Kapolsek.
Lanjut keterangan Kapolsek, dalam melakukan aksinya pelaku IF hanya melakukan perbuatannya sendirian saja karena pelaku IF bekerja sebagai Helper operator alat berat di PTPN V kebun Lubuk Dalam. Menurut pengakuan pelaku IF baterai yang di curinya tersebut di letak atau di sembunyikan secara terpisah di areal kebun PTPN V kebuk Lubuk Dalam, tetapi setelah di sisir dan di lakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut tidak di temukan lagi 5 (lima) unit baterai alat berat dan Dump Truk yang di sembunyikan pelaku tersebut.
” Selanjutnya pelaku pencurian IF (27) dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mako Polsek lubuk dalam guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dan dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan dari pelaku didapati 1 (satu) buah obeng bergagang warna biru, 1 (satu) buah kunci Ring 16, 17, 1 (satu) buah kunci pas 17, 19. Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.” Tutup Kapolsek.(lrs)