Lalu uang muka tersebut sudah diterima oleh Inisial RW dan Inisial RW menjanjikan kepada pelapor/korban bahwa pekerjaan yang akan dilakukannya dalam kurun waktu 2 (dua) bulan atau pada bulan akhir Agustus 2023 pekerjaan sudah selesai seluruhnya.
“Pada Minggu ke tiga bulan Agustus 2023 korban menghubungi Inisial RW via handphone untuk menanyakan perihal pekerjaan pembuatan interior yang telah disepakati sebelumnya namun tidak ada jawaban dan pelapor/korban mengirim pesan via whatsapp dengan mengatakan *SUDAH SAMPAI DIMANA PEKERJAAN INTERIOR KITA?* Inisial RW menjawab
*DALAM PROSES FINISHING* kemudian korban/pelapor berkata *TOLONG KIRIMKAN FOTO SUDAH SAMPAI DIMANA PROSES FINISING KITA* Inisial RW tidak membalas,” terang Kompol Arry.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang kurang lebih Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.
Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut Pada hari pada hari Rabu 20 Desember 2023 Tim Opsnal Polsek Tualang mendapat informasi bahwa pelaku Inisial RW yang melakukan tindak pidana Penggelapan uang milik korban berada di Kecamatan Tualang lalu tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH dan di bawah pimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH dan tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan Pelaku mengakui bahwa ia melakukan penggelapan uang tersebut. Bahwa dari keterangan pelaku Inisial RW mengakui uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya yg lain.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. Tutup Kompol Arry.