SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH menangkap seorang pria warga Kampung Perawang Barat Inisial RW, 28 Tahun, lantaran diduga gelapkan uang bernilai puluhan juta rupiah milik Sukarmi Als Ami.
Ykejadian ini Pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib Percetakan Perawang Grafika Jl. Raya KM. 5.5 Kelurhan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Tersangka menggelapkan uang korban yang sedianya digunakan untuk pembuatan interior rumah.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana Penggelapan dengan cara menggunakan uang milik korban bernama Sukarmi Als Ami. Selaku konsumen secara sepihak / melawan hak yang tidak sesuai dengan peruntukannya oleh tim opsnal Polsek Tualang.
Dalam keterangan Korban hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib pada saat pelapor/korban berada dirumah pelapor/korban sedang bernegosiasi dengan pelaku Inisial RW tentang pembuatan interior lalu pelapor/korban dan Inisial RW sepakat dengan harga Rp. 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) untuk pembuatan 5 (lima) item interior dalam bentuk 1 (satu) set lemari rak TV, 1 (satu) set lemari skat kamar, 1 (satu) set tambahan untuk lemari pakaian, 1 (satu) set meja rias dan 1 (satu) daun pintu kamar.
“Inisial RW meminta uang muka kepada pelapor/korban, lalu pelapor/korban memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk uang tanda jadi dengan cara mentransfer ke nomor rekening Bank BRI milik Inisial RW lalu Inisial RW pulang meninggalkan pelapor/korban dirumah,”jelas Kapolsek Tualang Kompol Arry.
Ke esokan harinya pelapor/korban berangkat ke Rupat, lalu pada tanggal 28 Juni 2023 pelapor/korban kembali ke rumah pelapor/korban di Kota Perawang sesampai dirumah pelapor/korban mentrasfer uang sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) ke rekening milik Inisial RW untuk penambahan uang muka jadi total uang muka yang sudah pelapor/korban berikan kepada Inisial RW sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) akan pelapor/korban bayarkan setelah pekerjaan seluruhnya selesai.