Dengan langkah-langkah ini, Disperindagkop Riau berkomitmen menjaga kelancaran distribusi dan memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah.
Ahyu menegaskan bahwa seluruh pangkalan gas elpiji 3 kilogram wajib menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini untuk memastikan masyarakat kurang mampu dapat menikmati subsidi tanpa beban tambahan.
“Tidak boleh pangkalan menjual di atas HET, karena ini barang bersubsidi,” tegasnya.(lrs/MCR/)