SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Beredar Adanya video ibu-ibu dengan atribut baju Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 3 Alfedri dan Husni Merza memamerkan uang Rp100 ribu masih mengundang tanda tanya karena belum adanya keterangan apalagi tindakan dari Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak.
Padahal politik uang dalam kampanye adalah suatu pelanggaran pidana yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu. Pemberian uang untuk memengaruhi pemilih merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
Pengamat Politik dari Universitas Lancang Kuning Riau Alexsander Yandra, S.IP, M.Si, turut angkat bicara dalam kasus ini. Menurutnya video yang menampilkan ibu-ibu berbaju Alfedri-Husni memamerkan uang Rp100 ribu patut diselidiki sebagai alat bukti awal oleh Bawaslu Siak.
“Bawaslu harus segera melakukan pengumpulan bukti dengan segera memvalidasi video yang beredar melalui klarifikasi dengan saksi dan pelaku. Lalu Melakukan fact-finding di lokasi kejadian dan mendokumentasikan semua bukti pendukung,” ujarnya ketika diwawancarai, Kamis (21/11/2024).
Selanjutnya harus juga dilakukan Investigasi Formal melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memproses dugaan tindak pidana ini secara hukum. Hal ini untuk memastikan pihak yang terlibat, termasuk tim kampanye, bertanggung jawab secara hukum.
“Jika terbukti, sanksi berat seperti diskualifikasi pasangan calon dapat direkomendasikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu dan UU Pemilu,” ungkapnya.