“Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa penghentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD di rapat paripurna dan diusulkan kepada Presiden,” ungkapnya.
Diterangkan, usulan ini menjadi langkah-langkah dalam melaksanakan administrasi terkait masa jabatan Gubernur yang akan segera berakhir. Ia menambahkan, setelah dilakukan pengusulan penghentian, selanjutnya akan menunggu hasil dari Presiden RI melalui Kemendagri.
“Kami mengusulkan penghentian Gubernur Riau, mekanisme selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada presiden melalui Kemendagri. Tanggal 20 Februari Pj dilantik, kan tidak boleh ada pembatasan,” tutupnya.(lrs)
Sumber; MC Riau