DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Usulan Pemberhentian Gubernur Masa Jabatan 2019-2024

Daerah, Pekanbaru1,070 views

PEKANBARU,LIPUTANREDAKSI.COM – Gubernur Riau (Gubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution menghadiri rapat paripuna terkait usulan DPRD Riau tentang pemberhentian Gubernur Masa Jabatan 2019-2024. Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho.

Dikatakan Gubri Edy Nasution, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 ayat 1 huruf C, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena dihentikan. Kemudian dalam pasal 78 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C karena berakhirnya masa jabatannya.

“Alhamdulillah pada kesempatan ini kita semua dapat hadir dalam acara rapat paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka perdamaian Usulan pemberhentian gubernur masa jabatan 2019-2024,” kata Gubri di ruang rapat paripurna gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (05/02/2024) .

“Oleh karena itu rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur Riau periode 2019-2024 ini tentu bertujuan untuk menjalankan ketentuan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, mengumumkan bahwa rapat ini terkait pengusulan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau, Edy Natar, pada tanggal 20 Februari 2023 mendatang. Penyampaian tersebut berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Babinsa Laksanakan Pendampingan Vaksin PMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *