Menurut informasi yang didapat dari berbagai sumber, bahwa saudara zamri sudah tiga kali dipanggil oleh Penyidik Polresta Pekanbaru, namun dirinya mangkir dan saat ini dilakukan pemanggilan lagi khusus sebagai Tersangka oleh Polresta Pekanbaru Polda Riau dengan Nomor Surat Panggilan sebagai terangka yaitu: S.Pgl/277/VII/RES.1.11./2024/Reskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 03 Juli 2024 dan langsung diserahkan dan diterima yang bersangkutan saudara Zamri
Sementara itu Ketua LSM Forum Komunikasi rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, menanggapi terkait telah ditetapkannya sebagai tersangka saudara zamri tersebut, Minggu (07/07/2024) dikantornya Siak Sri Indrapura, mengatakan agar proses hukum tersebut berjalan lancar dan agar disegerakan dilakukan penahanan karena dirinya menilai saudara zamri tidak Kooperatif dan sudah tiga kali dipanggil tapi mangkir atau tidak mau datang
“Kami meminta agar proses hukum terhadap saudara Zamri berjalan dengan lancar dan meminta agar yang bersangkutan dilakukan penahanan karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru dan itu namanya tidak Kooperatif , apakah yang bersangkutan kebal hukum? Kami rasa tidak ada yang boleh kebal hukum di Negara NKRI yang kita cintai ini, semua dimata hukum sama,” Sebut Syahnurdin
Untuk diketahui bahwa Kasus Penipuan dan Penggelapan merupakan Kasus Tindak Pidana, Sesuai dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dan jika terbukti tersangka akan terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.(Red)