Hingga berita ini tayang di halaman berita online, Ahad (16/7/2023) malam. Wartawan belum dapat menghubungi pengelola pasar malam di wilayah Kampung Perawang Barat, tepatnya lapangan bekas Klinik Jamsostek Jalan Muhammad Ali tersebut.
Dapat dijelaskan, pada Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi: pada poin b menjelaskan.
Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan, Lempar Paser atau Bulu Ayam pada Papan atau Sasaran yang tidak bergerak, Lempar Gelang, Lempar Uang (Coin), Kim, Pancingan.
Selanjutnya, Menembak sasaran yang tidak berputar, Lempar Bola, Adu Ayam, Adu Sapi, Adu Kerbau, Adu Domba/Kambing, Pacu Kuda, Karapan Sapi, Pacu Anjing, Hailai, Mayong/Macak, dan Erek-erek.(lrs)
Laporan: Rif