JAKARTA,- Mencuatnya penangkapan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilakukan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimu yang bermula dari kasus pengadaan yang diduga merugikan keuangan Negara Rp. 769.281.407 dari Dinas Lingkugan Hidup sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh pihak-pihak terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dulunya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkugan Hidup yang saat terjadinya ada kerugian Negara melalui anggaran yang sudah dikelolanya dan saat terjadi penyidikan dan menjadi tersangka sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimu.
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM yang didamping Ketua DPD Provinsi Kepulauan Riau Dame dan Ketua DPC Kabupaten Karimun Edwrad Simajuntak ketikan melakukan konfirmasi tentang surat yang sudah dikirimkan ke pihak Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus di Dinas Lingkugan Hidup.
Surat klarifikasi dan konfirmasi yang sudah dikirimkan ke pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun 01 Nopember 2024 Nomor 025/ XXVI/KRM/KLARIF-KONF/DPC/LSM-FORKORINDO/XI/2024 Tentang Pengadaan Mebel, Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi dan Belanja Modal Laptop I7 Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 sesuai dengan RUP (SIRUP LKKP) dan E-Purchasing (E-Katalog) atau Pengadaan Langsung sesuai LPSE Kabupaten Karimun.