SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Siak melakukan proses pemusnahan surat suara pemilu yang rusak dan berlebihan, jelang hari pencoblosan rabu.
Langkah ini, dilakukan bagian dari prosedur penyelenggaraan pemilu dan menegaskan komitmen untuk mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan integritas pemilu serentak yang akan berlangsung Rabu 14 Februari 2024.
Pemusnahan itu disaksikan oleh sejumlah pihak dan stakeholder terkait, berlangsung di Halaman Kantor KPU kabupaten Siak, Selasa (13/2/2024).
Wakil Bupati Siak Husni Merza yang hadir pada acara itu, menyampaikan pentingnya transparansi dalam proses pemilu, dengan harapan bahwa pemusnahan surat suara memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa pemilu berjalan jujur dan adil tanpa ada kecurangan.
Wabup juga mengatakan melalui bupati dan juga instruksi dari mendagri mengarahkan kepada dinas kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan kabupaten siak untuk dapat stendby pada hari H dan hari H flus 1.
“Kita tidak ingin terjadi kedua kalinya, seperti Pemilu 2019 lalu, bayak anggota PPK dan PPS kelelahan dan di rawat, ada juga yang mengakibatkan meninggal,” kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta camat untuk mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan PPK untuk mengetahui petugas yang rentan seperti lansia atau memiliki penyakit bawaan.