“Kami yakin dan optimis sengketa Pilkada Siak yang bergulir di MK ini akan membawa kebaikan dan kemenangan bagi kubu Afni-Syamsurizal. Kita sudah melihat bagaimana pihak Pemohon menyampaikan dalil-dalilnya di MK yang semua itu terkesan tidak sesuai fakta. Kami ini kubu penantang, jadi sangat tidak mungkin bisa melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan itu,” papar Indra Gunawan yang akrab disapa Ngah Ige.
Fakta menarik dari gugatan kubu petahana yang saat ini bergulir di MK adalah, adanya tudingan yang menyebutkan telah terjadi kecurangan di TPS, sehingga kubu petahana meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS tersebut.
Namun, dalam dalil gugatannya di MK, kubu petahana terkesan ngawur/salah dalam menyebutkan jumlah TPS di Kabupaten Siak. Serta mendalilkan TPS yang ternyata tidak ada alias tidak terdapat di Kabupaten Siak, yakni TPS 49 dan TPS 20 di wilayah Kecamatan Tualang.
“Kami juga sudah mencermati isi dalil gugatan sengketa Pilkada Siak di MK, yang paling mencolok adalah soal jumlah TPS di Kabupaten Siak yang menurut mereka jumlahnya 881 TPS, padahal jumlah TPS di Kabupaten Siak adalah 829 TPS. Tentu ini akan menjadi atensi MK dalam mengambil keputusan nantinya,” tutup Ngah Indra.***