SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Calon Bupati Siak No urut 2 yang terpilih Dr Afni Zulkifli, memberikan tanggapan santai menjelang dibacakannya putusan Dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak yang rencananya akan dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 4 – 5 Februari 2025 mendatang.
Dalam Vidio tersebut, Afni mengakui saat ini cukup banyak masyarakat maupun relawan yang menanyakan terkait persiapan kubu Afni-Syamsurizal dalam menghadapi sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak di MK.
Afni sendiri yakin dan optimis sidang lanjutan di MK nantinya akan membawa kabar baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Siak.
“Insya Allah MK akan membacakan putusan Dismissal sengketa Pilkada Siak pada 4 – 5 Februari 2025 mendatang. Kita bersyukur putusan Dismissal bisa lebih dipercepat dari jadwal semula yang direncanakan,” tegas Afni, Jum’at (31/01/2025) siang.
Lebih lanjut dikatakan tokoh Muslimat NU kelahiran tahun 1985 itu, jika nantinya perkara perselisihan hasil Pilkada Siak berlanjut pada tahap sidang pembuktian pokok perkara, maka kubu Afni-Syamsurizal bersama kuasa hukumnya sudah sangat siap untuk memberikan jawaban serta menghadirkan bukti-bukti di hadapan hakim.
“Syukur-syukur sidang sengketa Pilkada Siak ini selesai dan berhenti pada tahap putusan Dismissal. Namun jika harus berlanjut hingga ke tahap pembuktian pokok perkara, kami sangat siap untuk menghadirkan bukti-bukti,”Ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Tim Koalisi Berazam yang juga Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, mengaku sangat yakin dan optimis sengketa Pilkada Siak yang tengah bergulir di MK ini akan membawa kebaikan dan kemenangan bagi kubu Afni-Syamsurizal.
“Kami yakin dan optimis sengketa Pilkada Siak yang bergulir di MK ini akan membawa kebaikan dan kemenangan bagi kubu Afni-Syamsurizal. Kita sudah melihat bagaimana pihak Pemohon menyampaikan dalil-dalilnya di MK yang semua itu terkesan tidak sesuai fakta. Kami ini kubu penantang, jadi sangat tidak mungkin bisa melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan itu,” papar Indra Gunawan yang akrab disapa Ngah Ige.
Fakta menarik dari gugatan kubu petahana yang saat ini bergulir di MK adalah, adanya tudingan yang menyebutkan telah terjadi kecurangan di TPS, sehingga kubu petahana meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS tersebut.
Namun, dalam dalil gugatannya di MK, kubu petahana terkesan ngawur/salah dalam menyebutkan jumlah TPS di Kabupaten Siak. Serta mendalilkan TPS yang ternyata tidak ada alias tidak terdapat di Kabupaten Siak, yakni TPS 49 dan TPS 20 di wilayah Kecamatan Tualang.
“Kami juga sudah mencermati isi dalil gugatan sengketa Pilkada Siak di MK, yang paling mencolok adalah soal jumlah TPS di Kabupaten Siak yang menurut mereka jumlahnya 881 TPS, padahal jumlah TPS di Kabupaten Siak adalah 829 TPS. Tentu ini akan menjadi atensi MK dalam mengambil keputusan nantinya,” tutup Ngah Indra.***