Pakaian bekas sebanyak 28 koli dan sepatu bekas sebanyak 150 karung, hasil tadahan atau penindakan sebanyak 3 kali penindakan dengan nilai Rp197.000.000.
“Makanan, minuman dan perlengkapan kebutuhan rumah tangga lainnya sebanyak 579 karton, hasil tadahan/ tindakan 3 kali penindakan dengan nilai Rp40.110.000. Sarana pengangkut berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak sebanyak 4 unit dengan nilai Rp4.000.000,” terangnya.
Jenis jenis barang lainnya hasil tindakan sebanyak 16 kali penindakan bernilai Rp84.880.000 dengan kerugian negara Rp2.177.000 juga turut dimusnahkan.
Selain barang barang di atas, dalam kurun waktu antara 2022 ke 2023, Bea Cukai juga telah melakukan proses penyidikan terhadap ekspor katu teki ilegal dan memberlakukan penerapan hukum prinsip ultimatum remendium.
“Khususnya di bidang sanksi administrasi berupa denda bagi barang yang tidak pakai pita cukai. Karena keberhasilan penindakan tersebut atas sinergitas dan kerjasama antara BC, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat dan kerjasama dari rekan rekan media,” ungkap Nainggolan.(lrs)
Sumber:MCRiau