SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM)- Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana Cabul anak di bawah umur. Terduga pelaku, Inisial AS, 18 Thn kini diamankan di Rutan Polsek Tualang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Senin (27/11/2023).
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH, pelaku Cabul anak di bawah umur setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti.
Tindak pidana Cabul anak di bawah umur terhadap korban Inisial NH (14) terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira Pukul 14.00 Wib, di Kecamatan Tualang