SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM – Seorang warga Bungaraya melaporkan ke Polsek Bungaraya tindak pidana penipuan dan Penggelapan pembelian 7 unit sepeda Motor berbagai Merk.
Pelapor adalah yang menjadi korban bernama AJ (18) melaporkan pelaku RA kepada Polsek Bungaraya apa yang terjadi kepada dirinya.
Pada hari ini Jumat tanggal 13 September 2024 AJ menerangkan kepada Polsek Bungaraya bahwa telah terjadinya penipuan dan penggelapan uang pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 Kampung Bungaraya RT/01 RW/03 Kec. Bungaraya Kabupaten Siak.
Kejadian berawal pada saat pelaku menawarkan sepeda motor kepada pelapor karena pelapor sudah sering transaksi pembelian sepeda motor melalui trasnfer sama pelaku, lalu pelapor percaya sama pelaku.
“Sudah 5 (lima) kali pembelian sepeda motor sama terlapor melalui transfer dan pelapor percaya sama terlapor tersebut dan yang ke 6 (enam) kalinya pelapor melakukan pembelian 7 (tujuh) unit sepeda motor berbagai macam merk yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Revo tahun 2009, 1 (satu) unit sepeda motor Beat tahun 2007, 1 (satu) unit sepeda motor Ninja tahun 2019, 1 (satu) unit sepeda motor Sonic tahun 2017, 1 (satu) unit sepeda motor Scoppy tahun 2019, 1 (satu) unit sepeda motor Porswan tahun 2005, 1 (satu) unit sepeda motor Beat tahun 2021.
Pelapor langsung mengirimkan uang kepada terlapor sejumlah Rp. 43.750.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada gelar konferensi pers Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Bungaraya Kompol Aspikar menerangkan, korban mengirim uang tersebut melalui Brimo ke akun DANA dan BRI, lalu pada saat pelapor mau berangkat menuju perawang untuk mengambil sepeda motor tersebut pelapor menghubungi terlapor namun handphone terlapor sudah tidak aktif lagi,
“Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Bungaraya. Kejadian tersebut pihak Pelapor mengalami kerugian Rp. 43.750.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”Terangnya.
Lanjut keterangan Kapolsek, atas kejadian tersebut Ps kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aiptu Hendri Noviardi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut.
Selanjutnya team Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan Kanit Reskrim mendapati bahwa pelaku akan berangkat ke Surabaya dengan menggunakan Bus. Kemudian Kanit Reskrim dan team mendatangi Terminal AKAP Pekanbaru dan mendapati informasi yang mana Pelaku pergi menggunakan Bus tujuan ke Surabaya,
“Dan Kanit Reskrim meminta no supir dan No Plat Mobil tersebut, lalu Kanit Reskrim melakukan Koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak AKP BAYU RAMADHAN EFENDI STK, SIK, MH dan Kasat Reskrim Polres Siak memeritahkan Kanit Reskrim agar segera berkordiansi dengan pihak KSKP Bakauheni. Kemudian Kapolsek Bungaraya berserta Team melakukan pembututan dan pengejaran dari belakang.”Terang Kapolsek.
Dalam perjalanan tersebut selalu berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan bus yang ditumpangi. Atas kerja sama yang baik KSKP Bakauheni Berhasil lebih dulu mengamankan Pelaku tersebut.
“Terhadap pelaku dilakukan interogasi perihal perkara tersebut dan pelaku membenarkan, bahwa ianya telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pembelian atas 7 unit sepeda motor berbagai merk,”Pungkasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang Bukti satu Unit Handphone Vivo Y 100 5 lembar uang pecahan 100.000 dan 7 lembar bukti transfer dibawa ke Polsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kita juga menghimbau pada masyarakat agar menjauhi judi online karena lebih banyak merugikan dari pada menguntungkan karena pelaku ini yang di percaya selama ini uang yang di kirim korban di gunakan main judi slot online” tutup,”ujar Kapolsek.