Penghulu Kampung dan BAPEKAM Sekecamatan Mempura Perpanjang Jabatan Menjadi 8 Tahun

Daerah, Siak736 views

SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Bupati Siak, H. Alfedri, M.Si., mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan BAPEKAM di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, pada Selasa, 3 /9/ 2024.

Acara tersebut berlangsung di gedung aula kecamatan Mempura. Selain pengukuhan, Bupati Alfedri juga menyerahkan bantuan kepada pedagang UMKM dari Dinas Perdagangan serta memberikan rompi kerja kepada RT dan RW.

Dalam Keputusan Bupati Siak yang tertuang dalam beberapa surat keputusan, memperpanjang masa jabatan kepala kampung dan BAPEKAM dari enam tahun menjadi delapan tahun. Keputusan ini mencakup nomor 100.3.3.2 /643 /HK/KPTS/2024 hingga 100.3.3.2 /648/HK/KPTS/2024 untuk perpanjangan masa bakti kepala kampung, dan nomor 100.3.3.2 /764/HK/KPTS/2024 hingga 100.3.3.2 /770/HK/KPTS/2024 untuk perpanjangan masa jabatan BAPEKAM.

Dalam sambutannya, Bupati Alfedri berharap agar kepala kampung dan anggota BAPEKAM yang telah dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan baik dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian dan kerja keras mereka selama ini,”ujar Alfedri.

Selain itu, Alfedri menekankan pentingnya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan di Kabupaten Siak, mencakup aspek pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa peningkatan IPM merupakan hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh pihak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(Zulfikar)

 









Baca Juga:  Seorang Pelajar di Mempura Ditangkap dengan 59,03 Gram Shabu, Dua Bandar Masih DPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *