SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM– Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan saudara Zamri sebagai tersangka, dirinya disangkakan terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru
Zamri ditetapkan sebagai tersangka Sesuai dengan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/82/IV/RES.1.11./2024/Reskrim Tanggal 25 April 2024 atas nama Zamri.
Kepada Media ini, (07/07/2024) si Pelapor saudara AGR mengatakan , bahwa saudara Zamri dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 05 April 2024 yang lalu, dengan Nomor : LP/B/302/IV/2024/SPKT//POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. Adapun kasus yang dilaporkannya adalah tentang Kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan saudara Zamri
“ Benar, bahwa saudara Zamri kami laporkan ke Polresta Pekanbaru, pada bulan april yang lalu, terkait kasus Penipuan dan Penggelapan. kami berharap agar terlapor diproses segera secara hukum yang berlaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”Ucap Pelapor singkat