3 Pelaku Bongkar Rumah di Perawang di Amankan Tim Opsnal Polsek Tualang

Daerah, Hukrim, Siak1,637 views

SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Bongkar Rumah ( Curat ) diamankan di Polsek Tualang. Kamis (18/4/2024)

Kasus Curat atau Bongkar Rumah terjadi hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.05 Wib bertempat di Jalan Suka Ramai No. 65 RT 003 RW 003, Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya dirumah pelapor/korban.

Pelaku yang diamankan oleh di Tim Opsnal Polsek Tualang Inisial ZS (26), YR (22) dan FRA (25). Ke 3 pelaku merupakan warga Kelurahan Kecamatan Tualang.

Dari keterangan Korban, pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.05 Wib korban bersama isteri dan anak-anak tiba di rumah, yang mana sebelumnya korban pergi pulang kampung,(mudik lebaran) pada hari Kamis tanggal 12 April 2024.

Rumah korban tidak ada orang yang menjaganya, setibanya dirumah, isteri pelapor/korban terkejut melihat pintu depan rumah sudah terbuka, kemudian langsung masuk kedalam rumah dan melakukan pengecekan ke dalam rumah, ditemukan adanya pintu jendela kamar belakang teralinya sudah terbuka.

Kemudian dicek ke dalam kamar depan ternyata uang tunai yang disimpan di dalam lemari sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sudah tidak ada/hilang dan mainan play station PS 4 yang diletakkan disamping TV dalam ruang tamu juga sudah tidak ada alias hilang.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Dari laporan korban tersebut, Kapolsek Tualang KOMISARIS POLISI ARRY PRASETYO, S.H.,M.H melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang INSPEKTUR POLISI DUA SAMOS JONI memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.

Baca Juga:  Sebanyak 2,2 Kg Ganja Kering Berhasil Di Amankan Tim Satreskrim Polsek Sungai Apit

Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang INSPEKTUR POLISI DUA SAMOS JONI bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team akhirnya 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan di Jl. Suka Ramai Kelurahan Perawang  tepatnya di rumah kakak pelaku yang mana pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan posisi pelaku sedang tiduran di dalam rumah tersebut.

“Ke 3 (tiga) pelaku dilakukan interogasi perihal perkara dan pelaku membenarkan bahwa pelaku telah melakukan Pencurian,”terang Kapolsek Tualang.

Selanjutnya pelaku Inisial ZS, YR, dan FRA, serta barang bukti berupa 1 (satu) pcs linggis berhasil diamankan. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

“Kami Polsek Tualang menghimbau kepada masyarakat, apabila berpergian yang lama dan memiliki kendaraan tidak dibawa dan barang berharga lain nya, maka bisa dititipkan di Polres maupun di Polsek Terdekat,”tutup Kompol Arry.(lrs)

 









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *