Puluhan Masyarakat Pemilik SHM di Lahan Tora, Usir Sejumlah Orang yang Menebang di Lahan Mereka 

Daerah, Siak977 views

SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Puluhan masyarakat Pemilik SHM dilahan Tora Kampung Bunsur, Lalang dan Teluk Masjid usir sejumlah orang yang sedang melakukan penebangan kayu akasia pada lahan mereka, diduga orang-orang tersebut suruhan dari oknum mantan Kades Bunsur Rojison yang tidak mengakui program TORA dan berdalih punya SKT pada lahan Tora yang berada di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit (16/03/2024)

Pantauan awak media dilapangan tampak puluhan masyarakat yang terdiri dari para ibu-ibu dan Bapak-bapak tersebut merupakan pemilik SHM di lahan Tora. Mereka tidak terima lahannya diduduki oleh sejumlah orang yang tidak bertanggungjawab sedang mengambil kayu akasia mereka secara ilegal, tepatnya pada lokasi Kampung Bunsur dan berakhir menghalau sejumlah orang tersebut

“Orang-orang ini sudah mendirikan Kem kerja dan sudah menebang kayu akasia dilahan kami, dimana lahan kami ini merupakan eks HGU Perusahaan yang dilepaskan dan menjadi program TORA sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara NKRI ini, sedangkan sejumlah orang ini, mereka mengaku hanya orang suruhan dan hanya bekerja dan tidak tahu asal usul lahan ini seperti apa dasarnya,” ucap salah seorang warga Pemilik SHM dari Kampung Bunsur

Pantauan awak media dilapangan memang benar tampak terlihat sejumlah orang yang tidak bisa melihat surat resmi kepemilikan lahan tersebut, telah melakukan penebangan Kayu Akasia milik masyarakat pemilik SHM, bahkan mereka sudah mendirikan tenda atau kem kerjanya. selain itu mereka sudah dilengkapi sejumlah alat dan perlengkapan kerja seperti shinso yang sudah stand by.

“Kami ini pemilik SHM yang sah secara hukum pada lahan Tora ini, tentu kami tidak terima jika ada orang-orang yang secara ilegal ingin menduduki dan ingin memanen kayu akasia dilahan Tora kami ini, padahal kami sudah memberikan kuasa pemanfaatan dan pemanenan kayu akasia kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang atau saudara Daroni,” ucap salah seorang utusan dari masyarakat Pemilik SHM sambil menunjukkan Sertifikatnya kepada awak media (16/03/2024)

Baca Juga:  Kapolsek Tualang Sambangi Pompes Dalam Rangka Cooling System, Untuk Menciptakan Harkamtibmas

Sementara itu masyarakat lainnya Inisial M (40) Pemilik SHM dilahan Tora tersebut, juga lahannya di rambah dan kayu akasianya ditebang, mengatakan kalau mereka para pemilik SHM yang turun ke lokasi mengaku telah memberikan kuasa kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang diketuai saudara Daroni dan tidak ada memberikan kuasa kepada Koperasi lainnya. Bahkan mereka telah menerima uang panjar sebesar 500 ribu rupiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *