SIAK,LIPTANREDAKSI.COM – Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Siak dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 sempat mengalami keterlambatan, Senin 27 /4/2026
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB terpaksa molor hingga siang hari karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum atau belum mencapai lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
Adapun agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Pansus LKPJ 2025, permintaan persetujuan secara lisan dari anggota DPRD oleh pimpinan sidang, sambutan kepala daerah, penyampaian laporan reses anggota DPRD, serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III DPRD Kabupaten Siak.
Sebelum sidang ditunda, anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI
Perjuangan,
Marudut, menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota dewan agar lebih disiplin dalam menghadiri rapat paripurna.
“Kawan-kawan pimpinan fraksi agar mengumpulkan dan menghubungi anggotanya masing-masing, supaya kita bisa hadir tepat waktu dan kuorum dapat terpenuhi. Dengan begitu, tugas-tugas kita dapat diselesaikan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh anggota DPRD dalam menjalankan fungsi kelembagaan, agar agenda-agenda penting tidak mengalami penundaan.
Sidang paripurna kemudian dilanjutkan setelah jumlah kehadiran anggota dewan dinyatakan memenuhi syarat kuorum.*







