Masyarakat Kampung  Buatan, Koto Gasib Terima Sertifikat Program Tora

Daerah, Siak2,651 views

SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Bupati Siak Alfedri menyerahkan 870 sertifikat redistribusi tanah tahun 2021, yang merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kegiatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak, di Gedung Dharma Sakti, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib.

“Program TORA ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah kepada masyarakat, dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, melalui BPN Kabupaten Siak”,ujar Bupati Alfedri di Buatan II Selasa (11/7/2023).

Lanjutnya, program ini terlaksana berkat kepedulian semua pihak, mulai dari aparatur pemerintah di tingkat desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Secara masif ikut menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah, sehingga program Tora bisa berjalan.

“Pertama saya mengucapkan terimkasih kepada BPN kabupaten Siak, yang memfasilitasi kegiatan ini, Saya juga mengucapkan selamat kepada bapak/ibu yang menerima sertifikat pada hari ini, sertifikat ini jika di jadikan agunan, pastikan betul kegunaannya untuk hal-hal produktif yang dapat meningkatkan perekonomian pemilik sertifikat dan keluarga,”pesan orang nomor satu di Siak itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Siak Tarbarita Simorangkir menyampaikan kehadiran program reforma agraria merupakan amanat peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Salah satu subjeknya adalah pelepasan hak dari kawasan hutan. Kegiatan redistribusi tanah ini, merupakan program Strategis Nasional melalui Kementrian ATR di teruskan kantor pertanahan kabupaten siak yang telah menerbitkan sebanyak 1351 sertifikat.

“Pada tahun 2021 telah kami selesaikan 355 dan telah kita serahkan sebanyak 51 sertifikat, sisanya sebanyak 304 sertifikat kita serahkan serentak di dua Kampung, yaitu Buatan 1 dan 2 dengan jumlah yang sama,”ungkapnya.

Kepala BPN juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Siak yang dapat hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk menyerahkan sertifikat Tora.

Baca Juga:  Babinsa Melaksanakan Komsos Kepada Masyarakat

“Negara hadir untuk melakukan percepatan penerbitan sertifikat Redistribusi tanah tujuannya untuk kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Di Buatan 2 ini, kita juga sudah menyelesaikan 996 sertifikat yang sudah kita serahkan sebanyak 126 kepada masyarakat, dan hari ini berkat dukungan Bupati Alfedri kita akan menyerahkan 870 sertifikat,”ucapnya.

Penghulu Buatan ll Oyon mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Bupati, kepala kantor pertanahan (BPN)siak dan pihak terkait.L, atas keberhasilan Program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora). Alhamdulillah di kampung kami telah terbit Sertifikat Redistribusi Tanah Program Tora sejumlah 870 sertifikat.

“Program Tora ini bentuk kepedulian nyata Pemerintah terhadap masyarakat untuk memiliki legalitas tanah. Tentu hal ini akan mensejahterakan masyarakat kami, selain itu secara masif menyadarkan masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah yg dimiliki,”ujarnya.

Dan sama-sama kita ketahui bahwa Redistribusi Tanah merupakan Program Nawacita Ke 5 Presiden Ir. Joko Widodo. Yang mana dalam pelaksanaannya melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan redistribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,”Ujarnya.

Dia berharap bagi masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. dan yang tak kalah pentingnya taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.(rs)

 

 

Laporan Rif









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *