SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Jajaran Polsek Tualang Polres Siak mengamankan seorang pedagang berinisial SP Als S (41) atas tindak pidana penadahan barang hasil pembelian tabung oksigen.
Pelaku diamankan Polisi setelah adanya aksi Penggelapan 5 tabung oksigen pemotong di PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa ( 4/2/25) lalu.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI yang diwakili Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH mengatakan bahwa SP Als S diamankan dari hasil pengembangan kasus usai mengamankan tersangka tindak pidana penggelapan dengan cara memalsukan surat pas barang.
SP Als S diamankan di Polsek Tualang pada saat diberikan Surat Panggilan oleh Penyidik. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diterimanya digudang berupa 5 Tabung Oksigen oleh Pelaku milik PT. IKPP, pelaku mengakuinya dan sudah kita lakukan Penangkapan hari ini imbuh Kapolsek Tualang. Sabtu (14/5/25)
Kapolsek mengatakan, nama SP Als S muncul saat Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka dalam perkara Penggelapan barang milik PT.IKPP Perawang dengan cara memalsukan surat pas barang.