SIAK, LIPUTANREDAKSI– Tim Unit Reskrim Polsek Minas, Polres Siak berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa yang sempat menggemparkan warga ini terjadi di Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada tanggal 7 November 2024.
Korban, seorang anak perempuan berinisial AH usia 17 tahun, ia menjadi sasaran pelaku berinisial FZ yang berusia 19 tahun. Pelaku mengancam korban dengan pisau sebelum melancarkan aksinya di sebuah kebun sawit.
Berdasarkan laporan polisi, korban menceritakan bahwa pelaku memanggilnya saat ia sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantarkan air minum untuk para pekerja kebun. Pelaku kemudian menarik korban dan mengancamnya dengan pisau sebelum memaksa korban melakukan perbuatan asusila.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Minas, Kompol Carrolland Rhamdhani, S.H., S.I.K.,M.H.,M.I.K., memerintahkan tim yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim, Iptu Hendra Gunawan S.H,.M.H., untuk segera melakukan penyelidikan.
“Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang ada di seputaran Kampung Minas Barat,” ungkap Kapolsek Kompol Carroland Rhamdhani, kepada Wartawan, Ahad (26/01/2025).