Kendaraan terjaring 80 persen karena kir kendaraan yang sudah mati. Ada juga yang karena jenis kendaraan masuk kategori melebihi dari tonase yang ditentukan atau Overload Over Dimension (Odol).
“Kendaraan terjaring 80 persen karena kir-nya mati. Kemudian ada juga Odol,” ujar Martian.
Razia kendaraan angkutan ini, Dinas Perhubungan Riau juga melibatkan dinas terkait dan kepolisian setempat. Kendaraan yang terjaring razia langsung ditilang. Kemudian sopir diminta mengurus surat tilang ke Pengadilan Kampar.(lrs)
Sumber;MCRiau