Lanjut AKP Tony Armando menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 23.00 Wib team mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di GG. Tower RT 004 RW 002 dusun kolam hijau desa Buantan besar Kec. Siak kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut team Opsnal Yang dipimpin Oleh IPDA HABIB KEVIN S,Tr.K untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat Pada hari Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB team opsnal langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah di GG. Tower RT 004 RW 002 dusun kolam hijau desa Buantan besar Kec. Siak kab. Siak dan Berhasil meangamankan 1 (dua) orang yang mengaku Bernama Sdr. LM kemudian dilakukan penggeledahan Ditemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu kemudian dilakukan introgasi terhadap Sdr. LM bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. FA (DPO).
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Tony