Lanjut AKP Tony Armando menjelaskan Pada hari Selasa 5 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB team opsnal langsung masuk ke sebuah Rumah di Jalan Pertiwi RT. 002 RW. 002 Desa Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak dan Berhasil meangamankan 1 (satu) orang yang mengaku Bernama Sdr. RA kemudian dilakukan penggeledahan Ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang terletak di dalam sebuah Kotak rokok kemudian dilakukan introgasi terhadap Sdr. RA bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. PINO (DPO).
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Tony