AKP Tony Armando menjelaskan, “RF berperan sebagai bandar utama dalam peredaran narkotika jenis ganja ini, sementara MS dan IL bertindak sebagai kurir dan pengguna. Dalam penggeledahan tubuh, RF ditemukan membawa lima paket ganja di kantong celananya, sedangkan satu paket lagi ditemukan di atas meja yang dimiliki oleh MS.”
“Ketiga tersangka menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi narkotika, dengan kandungan Amphetamine, Methamphetamine, dan THC (daun ganja), “terang AKP Tony Armando.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Polres Siak menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan guna mencegah peredaran narkotika di wilayah setempat. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan dan kehidupan individu, “tutup AKP Tony Armando.**