SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM -Kasus pemutusan listrik di tiga Kantor Camat di Kabupaten Siak ini menunjukkan bagaimana dampak dari tunda bayar oleh pemerintah daerah. Hal ini bisa mengganggu layanan publik. PLN Siak, dalam hal ini, hanya menjalankan prosedur standar dalam menagih pembayaran yang tertunda.
Namun, di sisi lain, pemutusan listrik di kantor pemerintahan yang menangani layanan masyarakat juga bisa menimbulkan efek domino, seperti keterlambatan administrasi dan terganggunya pelayanan kepada warga. Solusi terbaik tentu adalah adanya komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara Pemkab Siak dan PLN agar kejadian serupa tidak terulang.
Koordinator Lapangan (Korlap) Dimen PLN Siak, Izal membenarkan adanya pemutusan listrik sementara. Pemutusan tersebut dilakukan di Kantor Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Pusako mulai 31 Januari lalu.
Selain itu Izal menyebutkan, hal ini dilakukan sesuai peraturan serta arahan dari PLN pusat, untuk melakukan pemutusan jaringan listrik bagi pihak yang melewati batas waktu pembayaran, hal ini berlaku untuk semua rayon atau wilayah lain. kata Izal, Sabtu 1/2/ 2025.
“Kita hanya menjalankan tugas sesuai prosedur, sudah kita lakukan tahapan dari mulai menyurati pihak tersebut hingga waktu pemutusan. Ini hanya sementara akan dihidupkan kembali ketika sudah dilakukan pembayaran,” terang izal
Di lain tempat , Camat Koto Gasib, Wendy mengaku prihatin atas tindakan pihak PLN Siak yang telah memutus jaringan listrik. Akibatnya, pelayanan di Kantor Camat Koto Gasib menjadi terhambat.
“Kita bukan tidak mau bayar, jika tidak terjadi tunda bayar di Pemkab Siak sudah lunas terbayarkan tepat waktu,” ujar camat.
Sementara Camat Dayun Wahyudi saat di hubungi mengatakan, tadi sempat mati lampu sebentar. Tetapi sekarang sudah aman.
” Masalah lampu di kantor camat Sudah aman bang. Sekejap ajo tadi pagi mati lampu,”ujarnya.**