Terkait Penundaan Pembayaran THR Bagi ASN dan PPPK, Begini Penjelasan Plh Sekda Siak

Daerah, Siak14 views

Fauzi mengklaim bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi ASN dan PPPK bahwa hak mereka terkait THR Pasti dibayarkan meski mengalami penundaan.

Lebih lanjut, Fauzi Asni menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR ini terjadi karena saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat masih melakukan revisi terhadap laporan keuangan daerah.

“Proses perhitungan keuangan daerah harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Fauzi memastikan bahwasanya Pemkab Siak tetap berkomitmen untuk merealisasikan pembayaran THR setelah proses ini selesai nantinya.

Selain itu, Fauzi juga menekankan bahwa penerbitan Perbup Siak Nomor 19 Tahun 2025 yang merupakan bentuk niat baik Bupati Siak Alfedri dalam memastikan hak ASN tetap terjaga.

“Pak Bupati telah berupaya memberikan kepastian hukum melalui Perbup ini. Jadi, jangan sampai niat baik beliau disalahpahami sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap hak ASN, PPPK serta pensiunan,” tegasnya.

PLH Sekda Siak itu berharap seluruh ASN, pensiunan, dan PPPK bisa memahami kondisi yang dihadapi saat ini.

“Kami mohon pengertian dari seluruh pihak. Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***

Baca Juga:  Pelajar SD dan SMP di Pelalawan Diberikan Buku Tulis Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *