SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Fauzi Asni, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai Peraturan Bupati (Perbup) tentang penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Fauzi menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Fauzi bilang, sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dalam proses perhitungan keuangan daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni, menegaskan bahwa proses pembayaran THR tetap menjadi prioritas meskipun saat ini Pemkab Siak menghadapi kendala dalam pengelolaan anggaran.
Menurut Fauzi, dasar hukum untuk pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 Merujuk Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2025.
Dalam Perbup tersebut, pada Pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri karena kondisi keuangan daerah, maka pembayaran dapat dilakukan setelah hari raya.
Ketentuan ini merupakan dasar hukum yang jelas untuk memastikan bahwa THR tetap harus dibayarkan meski nantinya agak terlambat.
“Pasal 3 ayat (2) dalam Perbup ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk tetap membayarkan THR meskipun bisa terjadi keterlambatan sesuai keadaan keuangan kita,” ungkapnya.
Jika ketentuan tersebut tidak diatur, lanjut Fauzi, maka pembayaran THR yang tertunda bisa saja menjadi tidak dapat direalisasikan.