Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ini Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Daerah, Hukrim, Siak1,408 views

Setelah itu, Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tualang dan Korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan pelaku pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Indah Kasih Kelurahan Perawang tepatnya di Wisma Jaya, terang AS, ayah kandung dari korban.

Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda. Tutup Kompol Arry.(rls)

 

Baca Juga:  Babinsa Melaksanakan Komsos Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *