Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ini Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Daerah, Hukrim, Siak1,688 views

SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Terduga pelaku, Inisial RSMZ, (19) kini diamankan di Rutan Polsek Tualang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Minggu 12/11/2023.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan Penangkapan pelaku yang dilakukan oleh Tim Opnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban Inisial LB (14) terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, di Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Wisma Jaya,”ujar Kapolsek.

Kapolesk menerangkan Kronologis kejadian tersebut, pelapor yang merupakan orang tua korban menjelaskan, kejadian pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 12.13 Wib, Korban pergi dari rumah untuk pergi belajar kelompok bersama-sama temannya yang mana Pelapor tinggal di Kecamatan Tualang dan saat itu Pelapor bersama Saksi I berada ditempat pesta.

Sekira pukul 18.00 Wib Orangtuanya bersama Saksi I pulang kerumah akan tetapi Korban tidak berada dirumah, kemudian orangtuanya bersama Saksi I dan Saksi II berusaha mencari Korban, akhirnya Korban bersama Pelaku ditemukan oleh Saksi II di Jl. Hang Jebat Gg. Melati Kelurahan Perawang tepatnya dirumah kontrakan,”ujarnya.

Setelah itu, Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tualang dan Korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan pelaku pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Indah Kasih Kelurahan Perawang tepatnya di Wisma Jaya, terang AS, ayah kandung dari korban.

Baca Juga:  Paslon Afni-Syamsurizal Unggul di TPS Khusus RSUD Tengku Rafian Siak

Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda. Tutup Kompol Arry.(rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *