Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penggelapan 9 Pcs Ban Mobil Tronton, Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang

Uncategorized2,033 views

Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor langsung menghubungi saksi II selaku pemilik CV Eka Pratama Abadi

Tak terima dirugikan sebesar mencapai Rp.27.300.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Saksi Melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.

“Untuk barang bukti berupa Kwintansi pembelian Ban kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” jelas Kompol Arry.(lrs)

 

 

Baca Juga:  Memeriahkan HUT Partai Demokrat ke 22, DPAC Kandis Siak Adakan Berbagai Macam Perlombaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *