SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Polsek Bungaraya, Polres Siak gerak cepat ringkus pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di kecamatan Bungaraya pada Minggu, 15 Desember 2024. Pelaku berinisial (T) berhasil ditangkap di Simpang Bundaran Kwalian, Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban datang ke Polsek Bungaraya pada Sabtu, 14 Desember 2024 untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya yang dibawah umur.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, S.H., memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aiptu Hendri Nofiardi, bersama tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, pelaku inisial (T) berhasil di amankan tim Reskrim Polsek Bungaraya, yang mana Pelaku akan berencana melarikan diri ke Lampung menggunakan sepeda motor. Tim opsnal langsung bergerak cepat mengejar pelaku yang telah meninggalkan rumah sekitar 20 menit.