Untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan juga pengelolaan sampah yang baik, sambungnya, dibutuhkan kerjasama, kolaborasi, dan gotong royong semua pihak termasuk pihak swasta, sekolah, Pemerintah Daerah/OPD, para Camat dan juga masyarakat.
“Dengan adanya Rakor pengelolaan sampah ini, diharapkan akan memberikan masukan dan saran terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Siak kedepannya, sehingga tidak ada sampah yang tidak bisa di daur ulang,” harap mantan Kadis Kominfo itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak Amin Soimin menjelaskan, saat ini di Kabupaten Siak ada 4 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, yakni TPA di Buantan Besar Kecamatan Siak, yang melayani pengantaran sampah untuk 7 Kecamatan yakni Kecamatan Siak, Mempura, Koto Gasib, Dayun, Bungaraya, Sabak Auh dan Sungai Apit.
“TPA Perawang di Kecamatan Tualang, melayani 2 Kecamatan yakni Kecamatan Perawang dan Minas. Karena melayani 2 kecamatan sering terjadi penumpukan sampah, akibat keterlambatan pengangkutan ke pembuangan akhir. Untuk TPA Lubuk Dalam dan Kandis saat ini berjalan berfungsi dengan baik,” jelas Amin.
Terkait dengan Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Sampah di bawah Dinas DLH Siak, sambungnya, saat ini ada 87 Unit Sapras dengan kondisi baik. Diantaranya Dump truk 18 unit, armroll 9 unit, pickup 10 unit, pickup dabel cabin 1 unit, Mobil road Sweper/vacum 2 unit, gerobak sampah 11 unit, bin kountiner 25 unit, dan lain sebagainya.
“Untuk petugas di TPA, ada 44 orang yang terbagi 26 orang di TPA Buantan Besar Kecamatan Siak, dan 18 orang di TPA Perawang Kecamatan Tualang. Sementara untuk data petugas Kebersihan Se-Kabupaten Siak, berjumlah 400 orang yang terbagi di setiap Kecamatan,” terang Kadis DLH Siak.