Sebanyak 8.933 Narapidana di Riau Terima Remisi Idul Fitri, 46 Orang Langsung Bebas

Daerah, Siak1,453 views

PEKANBARU,LIPUTANREDAKSI.COM – Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/24).

Dari 8.933 narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi tersebut, 8.887 orang diantaranya mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman (RK I) dan 46 orang lainnya setelah mendapatkan remisi langsung bebas (RK II).

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan, antara lain telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah

mendapatkan hukuman disiplin selama di dalam lapas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenkumham Riau ini menekankan bahwa proses pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan. Yakni melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.









Baca Juga:  Babinsa Koramil 01/Siak Laksanakan Patroli Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *