Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Bandar Sabu, Barang Bukti 8,47 Gram dan Pelaku Diamankan 

Siak1 views

SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 8,47 gram di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak. Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (25) dan R (28). Dari tangan keduanya, polisi menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,47 gram, satu plastik klip pembungkus warna biru, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, SH, MH menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang telah dilakukan sebelumnya.

“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka R di lokasi kejadian. Saat dilakukan penindakan, tersangka S sempat membuang empat paket sabu, namun berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi, tersangka R mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Benny, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka R dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, sementara tersangka S dinyatakan negatif.

Lebih lanjut, AKP Benny menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran sebagai bandar dan saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mengejar pemasok utama yang masih buron,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Siak dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polres Siak dalam memerangi peredaran narkoba.

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 01/Siak laksanakan Patroli Pencegahan

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *