Saat dilakukan penggeledahan di penginapan tempat para pelaku menginap, tepatnya di Wisma Ayu, Kecamatan Rengat Barat, polisi menemukan berbagai barang bukti yang digunakan untuk memproduksi madu palsu, di antaranya:
5 jerigen dan 4 botol berisi diduga madu palsu
1 unit kompor gas
1 buah dandang besar
1 unit mobil Honda Brio warna putih
2 unit sepeda motor jenis Beat dan Beat Street tanpa nomor polisi
AKP Bayu menjelaskan,” Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.”
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan terukur tim opsnal dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan baru yang semakin beragam.
> “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih luas di balik penipuan berkedok jual beli madu ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap iming-iming keuntungan besar tanpa verifikasi yang jelas,” tegas AKP Bayu Ramadhan.
“Kasus ini menjadi pengingat kuat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam jumlah besar. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penipuan dan kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutup AKP Bayu Ramadhan Effendi.***