AKP Tony menerangkan,”Dalam interogasi awal, tersangka SU mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama AR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.”
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka IR positif mengandung zat Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kapolres Siak mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap peredaran narkoba. Ini merupakan komitmen kami untuk menjadikan Siak bebas dari narkotika,” tutup AKP Tony.*