SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan KPR 1, Jalan Baru, RT 007 RW 007, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H. S.IK., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E., menyatakan, “Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah SU (51), seorang buruh warga BTN Bunut, dan IR (42), wiraswasta yang tinggal di alamat yang sama. Berdasarkan keterangan kepolisian, SU diduga berperan sebagai bandar, sementara IR bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.”
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik kedua tersangka,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Siak tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan keduanya di pinggir jalan dalam kawasan perumahan tersebut. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, disembunyikan di balik semak-semak sekitar setengah meter dari posisi tersangka SU berdiri.
“Selain sabu seberat 1,49 gram, barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu helai tisu, satu buah plastik warna hitam, satu unit handphone OPPO, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BM 4452 AX, serta plastik pembungkus sabu,” tambah AKP Tony.