Aset yang dimaksud berupa pemilikan,penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah, sedangkan penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain.
Kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
“Rakor awal GTRA ini merupakan bagian dari tahapan GTRA dengan tujuan terbentuknya Kampung Reforma Agraria,” kata Tarbarita.
Ia menambahkan, out put yang ingin di capai dari rapat koordinasi awal ini untuk menentukan potensi TORA yang akan dilakukan untuk di tahun2025 mendatang, menentukan narasumber untuk kegiatan rapat Koordinasi GTRA serta penentuan lokasi kampung reforma agraria.
“Setelah rakor awal GTRA ini, selanjutnya akan dilaksanakan rapat koordinasi GTRA yang akan membahas lebih lanjut terkait pilot project kampung reforma agraria Kabupaten Siak,” pungkasnya.(lrs/Info)