LIPUTANREDAKSI.COM- Aktivitas operasional PT SKA(Sumatera Karya Agro) di wilayah Timpeh 4 dan Batang Kering, Kamang Baru, Sijunjung, telah membuat kerusakan jalan umum masyarakat Timpeh 4 dan Batang Kering. Merespons perilaku PT yang sewenang-wenang, masyarakat Timpeh 4 dan Batang Kering melakukan aksi demo pada 5 Februari 2026.
Aksi demo tersebut tidak membuahkan hasil. PT menganggap masyarakat dengan sepele dan membiarkan masyarakat terluntang-lantung berada di luar gerbang pintu masuk PT SKA.
Tidak sampai disitu, PT SKA juga terbukti diduga menyebabkan pencemaran air Sungai lubuk larangan Batang Kering pada tanggal 21 Februari 2026.

Air Sungai Batang Kering menjadi hitam dan ikan-ikan larangan mati mengapung. Masyarakat sekitar pabrik PT SKA juga sempat mengalami wabah demam berdarah, yang mana fenomena ini dianggap memiliki korelasi dengan pendirian pabrik.
PT SKA berdiri pada 2024 dan beroperasi pada awal 2025. Pendiriannya tanpa melibatkan partisipasi dan persetujuan masyarakat. Pada saat proses pendirian pabrik, masyarakat sudah melakukan aksi demo bahwa masyarakat tidak ingin PT SKA dibangun di Tengah pemukiman warga yang jaraknya tidak ada sampai 1km dari pemukiman. Namun, PT SKA tetap berdiri dan beroperasi atas persetujuan Ninik Mamak.
“Tidak ada laporan bahwa PT SKA ini memiliki surat izin lingkungan dan operasional secara resmi, hanya saja terdapat MoU antara PT SKA dengan Ninik Mamak yang kami juga tidak tahu mengenai MoU tersebut” Ujar salah satu anggota DPRD Kab.Sijunjung.
“Selama PT beroperasi, kami mencium bau yang menyengat, suara pabrik yang menganggu, udara yang terasa panas, dan kami merasa dengan adanya pabrik tidak mengatasi tingkat pengangguran di wilayah kita” Ujar salah watu warga Timpeh 4.

Artinya, tenaga kerja di PT SKA tidak banyak diambil dari wilayah Timpeh dan Batang Kering. Masyarakat lokal hanya menjadi penonton operasional pabrik dan justru masyarakat juga yang paling pertama mendapatkan kerugian serta dampak negatif jangka panjang.
“Ketika saya tahu bahwa PT SKA akan berdiri di wilayah kita yang sejuk dan asri, saya coba melakukan riset mengenai profil PT SKA. Ternyata, PT SKA hanya memiliki reputasi buruk di Rokan Hulu. Apa yang terjadi di wilayah kita, juga terjadi di wilayah Sungai Kuningan, Rokan Hulu, Riau, dalam waktu yang berdekatan,”pungakas Risfa.

Setelah terjadinya pencemaran air pada Sungai Lubuk Larangan Batang Kering, kemarahan warga semakin memanas. Eskalasi terjadi dengan melibatkan dua nagari; nagari Kamang Baru dan Aia Amo (Banjar), karena pencemaran mengalir hingga sungai Banjar.
Masyarakat tidak dapat menjalani kehidupan dengan normal karena mereka masih sangat bergantung dengan sungai tersebut dalam kehidupan.
Pada tanggal 21 Februari 2026, masyarakat melakukan aksi demo. Demo tersebut tidak membuahkan hasil lagi, karena PT SKA tidak merasa bahwa merekalah yang melakukan pencemaran lingkungan. Tentu hal ini menambah kemarahan masyarakat. PT SKA menyatakan bahwa hanya dapat menyanggupi dengan membayar denda pencemaran lingkungan senilai Rp 25.000.000.
“Harga diri masyarakat jatuh jika menerima uang 25 juta, kami menuntut PT SKA untuk melakukan pemulihan fungsi sungai, perbaikan jalan rusak, dan membangun infrastruktur serta keadilan bagi presentasi tenaga kerja lokal dan luar” Ujar salah satu warga Timpeh.
Karena tidak membuahkan hasil, masyarakat menutup akses masuk kelapa sawit ke PT SKA tersebut dengan menggunakan pohon sawit yang ditumbangkan hingga 23 Februari 2026.

Pihak DLHK Kabupaten Sijunjung Terlambat Mengambil Sampel Air Sungai yang Tercemar, Masyarakat Merasa Hanya Sebagai Kambing Hitam Bagi Kelompok Kepentingan
Limbah PT SKA (Sumatera Karya Agro) yang mencemari Air Sungai Lubuk Larang di Batang Kering hingga Sungai Banjar terjadi pada 21 Februari 2026. Perlunya uji lab untuk mengetahui kandungan air sungai tersebut. Namun, pihak DLHK yang sudah dihubungi, terlambat datang tiga hari setelah kejadian sungai menghitam dan berbau menyengat.
Pada hari ketiga, yaitu tepatnya tanggal 23 Februari 2026, warna air sungai sudah mulai menghijau, menunjukkan air sungai sedang melakukan pemulihan dengan sendirinya. Hal ini menimbulkan respons kecewa terhadap pemerintah dan DLHK yang dianggap terlambat mengambil sampel air sungai untuk diuji lab.
“Apa jaminannya bu, bahwa uji sampel air ini bersifat objektif dan sampel tidak diganti dengan jenis air lainnya?” Tanya salah watu masyarakat. Pihak DLHK Kab. Sijunjung mengatakan bahwa mereka menggadaikan jabatan mereka sebagai jaminan jika uji lab tidak sesuai dan berpihak pada kelompok kepentingan tertentu.
Namun, kecurigaan masyarakat mulai memuncak ketika mereka melihat mobil DLHK diikuti oleh salah satu mobil putih yang setelah 1 jam kemudian kembali terparkir di PT SKA.
“Mari kita lihat hasil labor kedepannya dari pengambilan sampel hari ini, kita akan terus melakukan pemantauan, serta berharap semuanya berkeadilan” Ujar salah satu masyarakat lokal.
Pada 23 Februari 2026, masyarakat masih melakukan blokade agar TBS tidak dapat masuk ke PT SKA. Namun, perjuangan masyarakat melemah ketika malamnya kelompok masyarakat terpecah dan salah satu DPRD Kab. Sijunjung lainnya mengumpulkan sebagian kecil orang-orang berkepentingan untuk membentuk kesepakatan bersama PT SKA di Masjid. Masyarakat lokal tidak dilibatkan dan bahkan mendapatkan gertakan dari pihak luar.
Dalam pertemuan tersebut, PT SKA melaporkan beberapa masyarakat yang melakukan aksi demo ke jalur hukum, namun laporan tersebut. “Ini adalah bagian dari strategi hukum SLAPP yang dimainkan PT untuk kriminalisasi” Ujar Walhi.
PT SKA juga melarang masyarakat untuk melakukan blokade, jika tetap dilakukan, maka PT SKA akan menempuh jalur hukum kepada masyarakat lokal.
“Ini hak kita buat melakukan aksi demo, hak kita untuk memblokade, karena perusahaan ini tidak jelas legalitasnya dan justru menjadikan desa kita semakin miskin dan di bawah kendali otoritas” Ujar masyarakat lokal.
Hasil lainnya adalah, PT SKA bersama DPRD dan sekelompok orang tersebut menyepakati denda yang diberikan adalah senilai 120 juta.
“Perjuangan kami untuk meminta hak hidup sehat dan lingkungan yang baik telah pupus hanya karena wakil rakyat yang tidak berada di barisan kami. Kita harus menuntut hak ini dan berharap Bapak Gubernur Mahyeldi turun langsung ke masyarakat Kamang Baru dan memberikan keadilan” Ujar kelompok mahasiswa Kamang Baru.***






