“Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah. Saat ini penadah tersebut sedang diburu oleh petugas,” jelas Daud.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (3) dan 5 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.(lrs)
Sumber: MCRiau