Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus intensifkan patroli dan penyelidikan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujarnya.
Polsek Lubuk Dalam mengapresiasi kerjasama masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat terlaksana dengan baik.**