” Pelaku R (41) Alias Makdang ini merupakan seorang residivis yang baru keluar dari LP lebih kurang satu tahun dan juga merupakan otak pelaku dari pencurian yang sudah meresahkan dikalangan masyarakat Koto Gasib.” Jelas Kapolsek.
” Saat ini satu orang pelaku pencurian R (41) alias Makdang diamankan di Polres Siak sementara itu empat orang pelaku WH (25) alias Kentung Kampret, GN (38), HR (52), dan ER (18) kita amankan di rutan Mako Polsek Koto Gasib guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dan dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan dari pelaku didapati 8 buah tabung gas Elpiji 3 kg.” Tambah Kapolsek.
” Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.” Tutup Kapolsek.(lrs)