Diterangkan juga personil Unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti:
– 1 (satu) helai plastik klip ukuran sedang sebagai pembungkus
– 1 (satu) buah potongan pipet yang ujungnya telah diruncingkan dan disatukan dengan pipet pena yang digunakan sebagai sendok
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam tanpa Nomor Polisi
– 1 (satu) lembar pecahan uang Rp 20.000 ,- (dua puluh ribu Rupiah)
– 1 (satu) lembar pecahan uang Rp 2.000 ,- (dua ribu Rupiah)
dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Kandis apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup Kompol David Richardo, S.I.K.(lrs)