Lagi
SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM – Kanit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur. Dengan modus pura-pura membantu korban mengupas kelapa Muda, Diduga Korban sudah 3 (tiga) orang anak
Kasus tersebut terungkap atas adanya laporan si pelapor bernama JA (39), di Desa Jayapura kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak
Adapun korban berinisial DAZ (11 tahun) yang masih dibawah umur, di Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi,SIK, M.Si melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar,SH pada Jum’at (11/10/2024) kepada media ini menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial AD (41) Als. AKIM , yang beralamat di Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, pekerjaan wiraswasta yang merupakan tetangga korban
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa,tanggal 8 Oktober 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib. Desa Jayapura kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak
Adapun saksi-saksi yang menceritakan kejadian tersebut bernama FS (33) BQ (11
Seorang ibu rumah Desa Jayapura.
Kejadian tersebut mulai terungkap berawal, bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 telah datang melapor seorang laki-laki yang bernama JA (39) pekerjaan wiraswasta ke polsek Bungaraya sekira pukul 04.00 wib yang menerangkan bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan di Desa Jayapura Kec. Bungaraya Kabupaten Siak
“Kejadian berawal pada selasa (8/10/2024), Sekira Pukul 17.00 Wib, si pelapor saudara JA mendapatkan infomasi dari saksi II saudari BQ (11 tahun) yang memberitahukan kepada Pelapor bahwa Sdr. terlapor AD Als AKIM telah meraba-raba dada si korban Saudari DAZ yang masih dibawah umur. Lalu si Pelapor menanggapinya dengan berpikiran positif saja, namun sekitar pukul 23.00 wib saksi I FS (32)yang merupakan ibu korban menyuruh korban untuk tidur, lalu korban menyampaikan kepada saksi I “takut mak” dan saksi I menanyakan kepada korban kenapa nak? lalu korban menceritakan kepada saksi I bahwa terlapor telah memegang dan meraba-raba dada korban,” sebut AKP Aspikar