Hasil tes urine terhadap kedua tersangka pengedar dan pengguna Narkoba tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat terlarang. Mereka kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian selain narkotika jenis shabu, antara lain uang tunai pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk kemasan narkoba,” Terang Kasat Resnarkoba.
Kapolres Siak mengapresiasi kerja keras Tim Sat Narkoba dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.
“Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini,” Tutup Kasat Resnarkoba.*